Senin, 31 Mei 2010

Sedikit Mengenai Plat Pada Kendaraan Bermotor


Nomer urut pendaftaran
Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):



  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
K -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

ini data lengkapnya:
A -->Untuk Daerah/Wilayah Banten
B -->Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta
D -->Untuk Daerah/Wilayah Bandung
E -->Untuk Daerah/Wilayah Cirebon
F -->Untuk Daerah/Wilayah Bogor
G
-->Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan
H
-->Untuk Daerah/Wilayah Semarang
K
-->Untuk Daerah/Wilayah Pati
L
-->Untuk Daerah/Wilayah Surabaya
M
-->Untuk Daerah/Wilayah Madura
N
-->Untuk Daerah/Wilayah Malang
P
-->Untuk Daerah/Wilayah Besuki
R
-->Untuk Daerah/Wilayah Banyumas
S
-->Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro .
T
-->Untuk Daerah/Wilayah Kerawang
AA
-->Untuk Daerah/Wilayah Kedu
AB
-->Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta
AD
-->Untuk Daerah/Wilayah Surakarta
AE
-->Untuk Daerah/Wilayah Madiun
AG
-->Untuk Daerah/Wilayah Kediri
BA
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat
BB
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara
BD
-->Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu
BE
-->Untuk Daerah/Wilayah Lampung
BG
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan
BH
-->Untuk Daerah/Wilayah Jambi
BK
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur
BL
-->Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh
BM
-->Untuk Daerah/Wilayah Riau
BN
-->Untuk Daerah/Wilayah Bangka
CC
-->Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul
CD
-->Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik
DA
-->Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan
DB
-->Untuk Daerah/Wilayah Minahasa
DD
-->Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan
DE
-->Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan
DG
-->Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara
DH
-->Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur
DK
-->Untuk Daerah/Wilayah Bali
DL
-->Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud
DM
-->Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara
DN
-->Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah
DR
-->Untuk Daerah/Wilayah Lombok
DS
-->Untuk Daerah/Wilayah Papua
EA
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa
EB
-->Untuk Daerah/Wilayah Flores
ED
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumba
KB
-->Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat
KT
-->Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur
W
-->Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim)
Z
-->Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar)

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus, Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

warna plat nomer
Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.
tambahan.. plat putih utk mobil baru dgn seri ujung [B]XX[/B] di beli dgn harga lunas bkn kredit, plat huruf paling akhir (huruf pembeda) yang isinya huruf [COLOR="Red"]Q[/COLOR].. itu seharusnya plat [COLOR="Red"]merah[/COLOR] atau kendaraan dinas pemerintah kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar