Minggu, 29 November 2009

Anggaran Dasar Koperasi


Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri. Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
  1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
  2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
  3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
  4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

Minggu, 22 November 2009

Dasar Hukum Pendirian Koperasi


DASAR HUKUM :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
  • Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
  • 6.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
  • Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • 9.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.

Minggu, 15 November 2009

PENGERTIAN KOPERASI DARI BERBAGAI SUMBER

Koperasi singkatan dari kata CO dan Operation. Yang berarti bahwa koperasi adalah suatau kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, menurut UU no.12 thn 1967, koperasi Indonesia adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susuanan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarakan atas asas kekeluargaan.



Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber.

Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional LAbour Organization)

“Cooperative define as an association of persons usually of Limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking”.




Definisi Koperasi Menurut Hatta

Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong.





Definisi Koperasi Menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.



Definisi Koperasi Menurut Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.



Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992

Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay

A cooperative society is an association for the purpose of joint trading, originating among the weak and conducted always in a unselfish spirit on such term that all who are prepared to assume the duties of membership share in its reward in proportion to the degree in which they make use of their association.



Definisi Koperasi Menurut Calvert

Dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing


Definisi Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)

Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koprasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.



Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars

Prof, M Marvin, A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi “A cooperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis”.



Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India

Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.