Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menjelaskan perluasan kriteria debitor tersebut sesuai keputusan tim komite kebijakan KUR yang diketuai Menko Perekonomian.
"Wirausahawan baru dan pelaku usaha mikro, kecil menengah [UMKM] yang belum pernah mengakses pembiayaan ke perbankan, masuk kategori debitor yang diperkenankan mengakses KUR, sesuai keputusan komite kebijakan tingkat Menteri," ujarnya hari ini.
Sebelumnya komite kebijakan hanya memperkenankan debitor pelaku UMKM yang telah eksis sedikitnya 6 bulan mengakses KUR. Kebijakan baru ini diyakini bisa memperbesar penyerapan dana KUR yang disediakan pemerintah sekitar Rp100 triliun hingga Periode 2014.
Menurut Choirul, dari 13 item yang masuk dalam agenda pembahasan komite kebijakan, tidak semuanya dituntaskan. Ke-13 Item tersebut merupakan hasil rumusan anggota kiomite kebijakan tingkat eselon I.
Poin yang telah diselesaika di antaranya penambahan bank pelaksana. Keputusannya adalah menerima 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Bank swasta nasional yang telah menyatakan siap menjadi peserta penyalur KUR, untuk sementara belum diputuskan kesertaannya. "Bank swasta untuk saat ini belum dimasukkan, karena revitalisasi program ini dilakukan secara bertahap." (tw)
Sumber: www.bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar