Minggu, 29 November 2009

Anggaran Dasar Koperasi


Angggaran dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri untuk membentuk organisasi koperasi. Selama proses pembentukan, para anggota pendiri mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginan mereka sendiri. Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar Anggaran dasar yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah adalah batl. Ada beberapa alasan yang berlainan mengapa otonomi membuat anggaran dasar itu dibatasi oleh ketentuan undang-undang:
  1. Pembuat UU ingin melindungi para anggota pendiri dan anggota lain yang ikut dalam koperasi yang biasanya kurang pengalaman dalam membuat AD.
  2. Untuk melindungi koperasi sebagai tipe organisasi yang istimewa.
  3. Pihak ketiga harusnya dapat mempercayai fakta bahwa organisasi yang bekerja di bawah nama koperasi mempunyai semua sifat hukum dari tipe organisasi ini.
  4. Penyalahgunaan bentuk hukum koperasi terdaftar sebaiknya dihindari.
Pentingnya Anggaran Dasar
Realisasi tujuan koperasi hanya dapat dicapai dalam jangka waktu yang cukup lama. Karena itu perlu sekali memberikan koperasi suatu pola organisasi yang berdiri sendiri yang bebas dari para anggota pendiri dan para anggota lainnya dalam waktu yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar