Koperasi singkatan dari kata CO dan Operation. Yang berarti bahwa koperasi adalah suatau kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama, menurut UU no.12 thn 1967, koperasi Indonesia adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susuanan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarakan atas asas kekeluargaan.
Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber.
Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional LAbour Organization)
“Cooperative define as an association of persons usually of Limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking”.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Definisi Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
A cooperative society is an association for the purpose of joint trading, originating among the weak and conducted always in a unselfish spirit on such term that all who are prepared to assume the duties of membership share in its reward in proportion to the degree in which they make use of their association.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing
Definisi Koperasi Menurut
Dalam buku “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koprasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof, M Marvin, A. Schaars adalah seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan definisi “A cooperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis”.
Definisi Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi
Undang-undang koperasi India tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar