DASAR HUKUM : Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
6.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
9.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar