Senin, 04 Januari 2010

Perkembangan KUR 30 Juni 2009

Realisasi KUR Per tanggal pemutakhiran data tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 14.882,6 milyar untuk 2.025.087 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,35 juta . Sedangkan realisasi KUR per 31 Mei 2009 sebesar Rp. 14.514,9 milyar untuk 1.956.964 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,42 juta. Realisasi kredit meningkat sebesar Rp. 367,7 milyar (2,53 %) dan debitur meningkat sebanyak 68.123 (3,48 %) dan rata - rata kredit turun sebesar Rp 0,07 juta ( 0,92%)

Tabel : Perkembangan Realisasi Penyaluran KUR, Mei - Juni 2009

Bank

Kredit (Rp Milyar)

Debitur (unit)

Rata2 (Juta)

Mei

Juni

% (+/-)

Mei

Juni

% (+/-)

Mei

Juni

% (+/-)

BNI

1.076,4

1.074,3

(0,20)

8.619

8.661

0,48

124,89

124,03

(0,68)

BRI

10.849,5

11.123,8

2,53

1.901.572

1.969.177

3,56

5,71

5,65

(0,99)

Mandiri

1.427,7

1.439,3

0,81

38.336

38.384

0,13

37,24

37,50

0,69

BTN

203,7

212,7

4,42

1.368

1.487

8,70

148,90

143,01

(3,94)

Bukopin

592,7

656,1

10,70

2.863

3.082

7,65

207,02

212,88

2,83

BSM

364,9

376,4

3,15

4.206

4.296

2,14

86,76

87,62

0,99

JML

14.514,9

14.882,6

2,53

1.956.964

2.025.087

3,48

7,42

7,35

(0,92)


sumber: Bank Pelasana (Diolah Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturasi Usaha)






Realisasi KUR Per tanggal pemutakhiran data tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp. 14.882,6 milyar untuk 2.025.087 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,35 juta . Sedangkan realisasi KUR per 31 Mei 2009 sebesar Rp. 14.514,9 milyar untuk 1.956.964 debitur atau rata-rata kredit per debitur Rp. 7,42 juta. Realisasi kredit meningkat sebesar Rp. 367,7 milyar (2,53 %) dan debitur meningkat sebanyak 68.123 (3,48 %) dan rata - rata kredit turun sebesar Rp 0,07 juta ( 0,92%)

Kriteria Debitor Pengakses KUR Diperluas


JAKARTA : Pemerintah memperluas kriteria debitor yang berhak mengakses pembiayaan dari program kredit usaha rakyat (KUR) guna memperluas jangkauan penyaluran dan memenuhi target sebesar Rp20 triliun per tahun.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menjelaskan perluasan kriteria debitor tersebut sesuai keputusan tim komite kebijakan KUR yang diketuai Menko Perekonomian.

"Wirausahawan baru dan pelaku usaha mikro, kecil menengah [UMKM] yang belum pernah mengakses pembiayaan ke perbankan, masuk kategori debitor yang diperkenankan mengakses KUR, sesuai keputusan komite kebijakan tingkat Menteri," ujarnya hari ini.

Sebelumnya komite kebijakan hanya memperkenankan debitor pelaku UMKM yang telah eksis sedikitnya 6 bulan mengakses KUR. Kebijakan baru ini diyakini bisa memperbesar penyerapan dana KUR yang disediakan pemerintah sekitar Rp100 triliun hingga Periode 2014.

Menurut Choirul, dari 13 item yang masuk dalam agenda pembahasan komite kebijakan, tidak semuanya dituntaskan. Ke-13 Item tersebut merupakan hasil rumusan anggota kiomite kebijakan tingkat eselon I.

Poin yang telah diselesaika di antaranya penambahan bank pelaksana. Keputusannya adalah menerima 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Bank swasta nasional yang telah menyatakan siap menjadi peserta penyalur KUR, untuk sementara belum diputuskan kesertaannya. "Bank swasta untuk saat ini belum dimasukkan, karena revitalisasi program ini dilakukan secara bertahap." (tw)


Sumber: www.bisnis.com